UJIAN AKHIR
NASIONAL
( Sebuah Kontroversi dalam
Dunia Pendidikan)
Oleh
: Anne A. Permatasari

Akhirnya, ujian akhir
nasional dilaksanakan di seluruh jenjang persekolahan. Sebelumnya semua pihak berharap cemas, seperti apa ujian
nasional kali ini? Orang tua mulai kelimpungan mencari tempat les yang bisa
memberikan prediksi soal-soal ujian dengan tepat. Guru mulai was-was dan bekerja keras untuk
mengenalkan bentuk-bentuk soal yang akan keluar, mulai dari menerjemahkan SKL
ke dalam bentuk indikator, kemudian mengukurnya dalam bentuk soal. Sekolahpun
memberikan pelayanan lebih dengan memberikan jam pelajaran tambahan untuk
siswa.
Semua itu adalah upaya yang dilakukan supaya anak
mendapatkan nilai bagus sehingga bisa menjebol sekolah lanjutan yang diidamkan,
apalagi dengan kategori-kategori SSN, SBI atau entah sekolah standar apa lagi
yang kelak hendak didirikan.
Sepertinya yang malah kelihatan agak santai adalah siswa
sendiri. Asumsi yang bertahun-tahun
telah mendarah daging bahwa “ toh nanti juga akan lulus”, sepertinya sudah
sulit dihilangkan karena telah membudaya. Dalam menghadapi ujian akhir, mereka
tetap saja menggeluti kebiasaan
yang mereka lakukan sehari-hari
(sekolah, les, main,dsb) tanpa adanya keinginan lebih.
Inilah dampak jika hasil belajar hanya diukur oleh nilai
belaka. Apapun yang harus dilakukan,
kerjakan apa adanya , tidak perlu
capek-capek berproses, yang penting nilai akhir “oke”.
Jika kita melihat langsung keadaan di lapangan, ini
adalah kenyataaan yang tidak bisa dipungkiri.
Dengan pemilahan 3-4 mata pelajaran yang diujiannasionalkan,
memberi peluang kepada siswa untuk
memperhatikan mata pelajaran itu saja. Mata
pelajaran lainnya mereka abaikan karena hanya berjenis ujian sekolah. Bukan sekali dua kali, kasus anak yang malah belum mengikuti atau belum
lulus dalam ujian sekolah, bisa
berhasil mendapatkan STTB hanya karena nilai UAN-nya lulus . Jadi kalau begitu, wajar kalau anak hanya
berpikir “buat apa capek-capek ikut UAS,
ikut UANAS sajalah”. Lebih buruknya lagi,” buat apa ikut belajar
keras-keras, toh ujungnya pun pasti lulus”. Nah!
Siswa, di semester ke-2 sudah tidak lagi mau
melakukan proses belajar. Mereka kadung “value
minded”. Yang penting nilai, bukan kemampuan ! Lalu apa dong
fungsi pendidikan itu? Bukankah
pendidikan adalah proses
“memanusiakan” manusia? Kenyataannya
nasib mereka hanya bergantung pada 2-3 hari ujian nasional. Kalau begitu, untuk apa mempelajari suatu
keterampilan, menanamkan nilai kehidupan, jika ujung-ujungnya hanya ditentukan
oleh nilai belaka?
Di sisi
lain, karena takut nilai anak-anak di mata pelajarannya gagal, hampir semua
guru mata pelajaran yang di ujian nasionalkan pun melakukan hal yang sama. Di semester ke-2, banyak waktu belajar yang
ditujukan untuk menganalisis SKL , menjejalkannya
hingga anak mual bahkan mungkin muntah,baik dalam proses pembelajaran
sehari-hari ataupun dalam jam pelajaran
tambahan. Pendek kata, boleh dibilang, RPP untuk semester ke-2 akhirnya menjadi rencana tertulis yang dilaksanakan dengan apa-adanya.
Setelah
wilayah “kekuasaan” guru diintervensi melalui pola penyusunan RPP, perangkat
yang seabreg,metode dan teknik, pengaturan waktu di kelas, sampai pada tindakan guru dalam PBM,
kini wewenang guru dalam menentukan kelulusanpun mulai di’sentuh’. Sehingga
timbullah berbagai pertanyaan tentang keprofesionalan guru dan berimbas pada
kewenangan guru dalam melakukan evaluasi.
Jika setiap hari, anak dibimbing oleh guru,
perkembangannya diamati oleh guru,
kemampuannya dibina oleh guru. Dalam penentuan kelulusan, siapakah yang berkompeten menentukkannya jika bukan guru? Kenyataannya sekarang, penentunya adalah
UANAS.
Sepertinya selain
pengetahuan, keterampilan dan sikap tidak lagi menjadi ukuran kelulusan siswa.
UANAS-lah yang bertindak sebagai “decision
maker” dan nilai UANAS bisa
juga menjadi penentu masuk tidaknya siswa ke jenjang pendidikan
berikutnya. Jadi wajar, selain guru dan siswa, orang tua pun benar-benar
jungkir balik untuk mendapatkan nilai baik di UANAS.
Tidak ada yang salah dengan UANAS.Tetapi idealnya, untuk mencapai hasil yang
diembankan oleh Depdiknas, diamanatkan oleh UUD, berikanlah kembali kewenangan
untuk menentukan kelulusan kepada guru/ pihak sekolah karena merekalah yang
tahu benar proses
belajar , keseharian dan kemampuan anak didiknya. Tetapi
hal ini pun harus diantisipasi
oleh pihak sekolah, dengan mempersiapkan mental guru yang betul-betul
“sehat”: anti kolusi, korupsi, dan
nepotisme.
Sebagai
masukan; untuk siwa, tanamkan keyakinan
dalam diri kalian bahwa untuk menghadapi masa depan , kalian tidak hanya membutuhkan nilai tapi juga kemampuan/ keterampilan dan sikap yang
paripurna; Untuk orang tua,tidak usah
panik jika anak kita tidak bisa menjebol sekolah dengan kategori tertentu. Ini bukan masalah prestise tapi bagaimana
memberi kesempatan kepada anak-anak kita untuk belajar
menghadapi hidup tanpa campur tangan kita;
Untuk sesama pendidik, berjuang
dan berdoalah, agar kita mampu mendapatkan kembali wewenang kita dan mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat.
(070966).
Penulis adalah seorang pendidik
(Terbit Kandaga,Januari 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar