Senin, 18 Maret 2013

VALIDITAS SANG SERTIFIKAN






Awal tahun ajaran baru telah dimulai, masing-masing komponen terbangun dari rehat panjangnya untuk memulai kegiatannya. Siswa yang mengalami masa libur panjang diharapkan telah kembali bersiap menimba ilmu. Guru kembali bersemangat mendidik setelah mengalami jenuh berkepanjangan menggeluti perangkat dan siswa dengan berbagai perangai. Sekolah kembali disibukkan oleh berbgai program kegiatan.Tenaga kependidikan bersiap memberikan layanan untuk pendidikan siswa dan persiapan lainnya lagi.
            Mengawali tahun pelajaran baru ini, guru boleh tersenyum gembira, gaji ke tiga belas serta kucuran dana sertifikasi mampu mengimbangi kerja keras yang baru akan dimulai.  Kegembiraan itu diiringi pula dengan berbagai kewajiban mempersiapkan perangkat pembelajaran yang meliputi banyak komponen misalnya menelaah Standar Kompetensi Lulusan, menjabarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, menyusun Program Tahunan dan Program Semester berdasar pada Kalender Pendidikan, menganalisis mata pelajaran serta  tujuan mata pelajaran, menganalisis SK-KD, menyusun Silabus, menjabarkan ke dalam Rencana Pelaksanaan Program, menghitung Kriteria Ketuntusan Minimal yang mungkin mampu dicapai siswa, menyusun Bahan Ajar, menyusun kumpulan soal dan lainnya
Hal itu  bukanlah hal yang baru untuk para guru. Mereka senantiasa selalu bersiap diri mengawali tahun atau semester baru dengan seperangkat pembelajaran itu. Bahkan untuk beberapa sekolah yang tahun ini akan mengalami penilaian akreditasi,terselip  juga pengumpulan  data-data selama 2 tahun ke belakang meliputi semua standar mulai dari standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, penilaian, standar Kompetensi lulusan,pembiayaan, sampai pada pengumpulan data yang berjibun serta melelahkan karena pengarsipan yang masih semerawut atau berhubungan dengan arsip-arsip pendanaan.
Hal lain yang membuat lebih kalang kabut adalah hal berhubungan dengan pencairan dana sertifikasi  yaitu adanya validasi yang tiap tahunnya selalu berubah bentuk. Pembaharuan data, jelas ada karena setiap saat identifikasi guru terus berubah.  Yang paling merepotkan adalah jumlah jam wajib untuk semua guru yang minimalnya adalah 24 jam tatap /minggu. Jam tersebut tidak akan menjadi masalah jika saja sudah tersedia. Tetapi penyiapan jam inilah yang merepotkan. Jumlah jam mata pelajaran disekolah seringkali tidak  mencukupi untuk jumlah guru mata pelajaran tersebut apalagi jika ditambah oleh adanya tenaga guru yang diperbantukan.
Semua guru yang sudah disertifikasi diwajibkan memenuhi 24 jam pelajaran. Dengan demikian, jika dalam rengrengan guru mata pelajaran tersebut diharuskan mendapat jam sejumlah itu, bagaimana nasibnya guru di putaran terakhir proses sertifikasi? Pada umumnya, mereka mendapat sisa jam yang betul-betul kurang untuk memenuhi syarat sertifikasi mereka.Mau pergi ke mana mereka?Ke sekolah lainnya?Jelas tidak mungkin, bahkan ke sekolah swastapun tidak. Semua guru pelit bahkan berusaha keras mempertahannkan jumlah jam demi keberlangsungan pencairan dana sertifikasi  mereka.
Di sisi lain, ada jam mata pelajaran yang masih kekurangan guru. Tapi tidak seorangpun berminat mengisinya.Mengapa? Karena guru profesional berindikasi guru yang mengajar 24 jam di hanya bidangnya! Aturan ini sangat kaku dan mematikan. Bayangkan…apa jadinya pada  guru yang berada di sekolah terpencil  dan kekurangan guru? Apakah aturan ini tetap diberlakuakn ? Bagaimana pula dengan jam pelajaran lain yang tersisa tadi?
Bagaimana pula dengan para pembantu kepala sekolah? Wakil kepala, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, yang akhirnya, berbagiiklaskan 12 jam mengajarnya untuk guru yang lain karena ada penghargaan sebanyak 12 jam dari kedudukan  tersebut. Selama masih menjabat, dia aman di situ. Setelah lepas dari jabatan , apa yang harus dilakukannya? Di sekolah yang bersangkutan  jam untuk mata pelajarannya sudah terisi penuh. Ke manakah dia harus mencari? Akhirnya dapat dipastikan, untuk menjaga stabilitas , kedudukan itu terpaksa menahun. Akhirnya membosankan dan membuat guru di posisi itu kehilangan kreatifitasnya.
Sementara, di sisi lain, bagaimana pula dengan para kepala bidang lainnya? Kesiswaan yang setiap hari berkutat dengan urusan berbagai kegiatan siswa, kabid  kurikulum  yang menjadi penyangga utama dalam penyusunan kurikulum sekolah, mempersiapkan program jadwal pelajaran ,bersitegang dengan para guru ketika melayani keluhan jadwal.  Humas yang senantiasa menjadi corong berbagai program dan kegiatan sekolah kepada masyarakat.Sarana prasarana yang terus menerus memngembangkan dan mempersiapkan kebutuhan siswa, atau bahkan wali kelas yang setiap hari berbentur dengan layanan terhadap siswa. Mengapa semua jabatan itu tidak diperhitungkan oleh jam walaupun tidak dengan istilah tatap muka? Jika saja pekerjaan yang seberat itu dipertimbangkan dengan jam untuk pemenuhan syarat sertifikasi, pasti bisa  menjadi solusi kekurangan jam dalam validasi sertifikasi.
Benar, jika dirunut, makna kata profesional adalah menguasai aspek yang ada di bidangnya.Tetapi jika dikembangkan lagi, mengapa pemaknaan bidang itu hanya menyangkut materi pelajaran saja? Menjadi guru profesional bukan hanya harus menguasai materi dan proses pembelajaran di dalam kelas selama 24 jam saja. Mereka justru seharusnya mampu memiliki kompetensi sebagai pendidik yang tidak dapat diukur dalam jam tatap muka saja.
 Berada di luar kelas, membimbing langsung siswa, mengarahkan kemampuan siswa , melayani kebutuhan siswa itupun merupakan indikasi keprofesionalan seorang guru. Bukankah tugas guru tidak hanya mengajar melainkan juga mendidik dan melatih? Guru profesional bukan sekedar memiliki kemampuan mengajar di kelas dalam bidang yang dikuasainya saja. Tetapi harus juga mampu mengagantikan peran-peran yang tidak ada.Tidak ada salahnya jika bidang pelajaran tertentu diajarkan oleh guru dengan profesionalitas berbeda.Selama mereka mau profesional , kemampuan akan muncul dengan sendirinya sebagai bentuk tanggungjawab mereka.
Guru yang kekurangan jam mengajar apalagi hanya tinggal sedikit, mengapa tidak bisa memegang mata pelajaran lain yang lebih kekurangan guru  seperti kebijakan dahulu?. Asal saja mayoritas jam pelajarannya tetap berada pada cakupan profesionalitasnya. Menjadi guru harus serba bisa.Pada saat di hadapkan dengan kondisi berlainan di lapangan, guru harus bisa memenui tuntutan tersebut.Tirulah guru-guru yang berada di jenjang sekolah dasar.Mereka serba bisa, menguasai berbagai bidang ilmu pengetahuan. Tuntutan mengajari mereka  dan membuahkan kemampuan luar biasa. Mereka siap dengan materi apapun.Berada di tingkat berapapun.Merekalah contoh guru yang siap menghadapi tuntutan masyarakat pendidikan.  Guru itu diciptakan untuk masagi, serba bisa , hingga bisa memenuhi citra masa lalu sebagai sosok yang patut di tiru.
Jika saja, saja sertifikasi mau terus memperbaiki diri seperti yang sering dilakukannya.Mengapa sekarang tidak mulai dari temuan di atas?banyak yang akan dimudahkan. Bukankan mempermudah itu adalah amanah dari Allah?Kita harus mematuhi peraturan.Tetapi peraturanpun harus luwes dan mengimbangi tuntutan. Jika tidak, peraturan itu akan kaku dan menyiksa.
Sebagai bahan renungan semua fihak, sertifikasi adalah reward, tanda penghargaan karena telah melakukan sesuatu.Bukannya sesuatu yang dapat dicapai hanya oleh syarat tertentu. ( Garut Express, Agustus 2012)
























Tidak ada komentar:

Posting Komentar