Awal tahun ajaran baru telah
dimulai, masing-masing komponen terbangun dari rehat panjangnya untuk memulai
kegiatannya. Siswa yang mengalami masa libur panjang diharapkan telah kembali bersiap
menimba ilmu. Guru kembali bersemangat mendidik setelah mengalami jenuh
berkepanjangan menggeluti perangkat dan siswa dengan berbagai perangai. Sekolah
kembali disibukkan oleh berbgai program kegiatan.Tenaga kependidikan bersiap
memberikan layanan untuk pendidikan siswa dan persiapan lainnya lagi.
Mengawali
tahun pelajaran baru ini, guru boleh tersenyum gembira, gaji ke tiga belas
serta kucuran dana sertifikasi mampu mengimbangi kerja keras yang baru akan
dimulai. Kegembiraan itu diiringi pula
dengan berbagai kewajiban mempersiapkan perangkat pembelajaran yang meliputi
banyak komponen misalnya menelaah Standar Kompetensi Lulusan, menjabarkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, menyusun Program Tahunan dan Program
Semester berdasar pada Kalender Pendidikan, menganalisis mata pelajaran
serta tujuan mata pelajaran,
menganalisis SK-KD, menyusun Silabus, menjabarkan ke dalam Rencana Pelaksanaan
Program, menghitung Kriteria Ketuntusan Minimal yang mungkin mampu dicapai
siswa, menyusun Bahan Ajar, menyusun kumpulan soal dan lainnya
Hal itu bukanlah hal yang baru untuk para guru.
Mereka senantiasa selalu bersiap diri mengawali tahun atau semester baru dengan
seperangkat pembelajaran itu. Bahkan untuk beberapa sekolah yang tahun ini akan
mengalami penilaian akreditasi,terselip
juga pengumpulan data-data selama
2 tahun ke belakang meliputi semua standar mulai dari standar isi, standar
proses, standar sarana dan prasarana, penilaian, standar Kompetensi
lulusan,pembiayaan, sampai pada pengumpulan data yang berjibun serta melelahkan
karena pengarsipan yang masih semerawut atau berhubungan dengan arsip-arsip
pendanaan.
Hal lain yang membuat lebih
kalang kabut adalah hal berhubungan dengan pencairan dana sertifikasi yaitu adanya validasi yang tiap tahunnya selalu
berubah bentuk. Pembaharuan data, jelas ada karena setiap saat identifikasi
guru terus berubah. Yang paling
merepotkan adalah jumlah jam wajib untuk semua guru yang minimalnya adalah 24
jam tatap /minggu. Jam tersebut tidak akan menjadi masalah jika saja sudah
tersedia. Tetapi penyiapan jam inilah yang merepotkan. Jumlah jam mata
pelajaran disekolah seringkali tidak
mencukupi untuk jumlah guru mata pelajaran tersebut apalagi jika
ditambah oleh adanya tenaga guru yang diperbantukan.
Semua guru yang sudah
disertifikasi diwajibkan memenuhi 24 jam pelajaran. Dengan demikian, jika dalam
rengrengan guru mata pelajaran tersebut diharuskan mendapat jam sejumlah itu,
bagaimana nasibnya guru di putaran terakhir proses sertifikasi? Pada umumnya,
mereka mendapat sisa jam yang betul-betul kurang untuk memenuhi syarat
sertifikasi mereka.Mau pergi ke mana mereka?Ke sekolah lainnya?Jelas tidak
mungkin, bahkan ke sekolah swastapun tidak. Semua guru pelit bahkan berusaha
keras mempertahannkan jumlah jam demi keberlangsungan pencairan dana
sertifikasi mereka.
Di sisi lain, ada jam mata
pelajaran yang masih kekurangan guru. Tapi tidak seorangpun berminat
mengisinya.Mengapa? Karena guru profesional berindikasi guru yang mengajar 24
jam di hanya bidangnya! Aturan ini sangat kaku dan mematikan. Bayangkan…apa
jadinya pada guru yang berada di sekolah
terpencil dan kekurangan guru? Apakah
aturan ini tetap diberlakuakn ? Bagaimana pula dengan jam pelajaran lain yang
tersisa tadi?
Bagaimana pula dengan para
pembantu kepala sekolah? Wakil kepala, kepala perpustakaan, kepala
laboratorium, yang akhirnya, berbagiiklaskan 12 jam mengajarnya untuk guru yang
lain karena ada penghargaan sebanyak 12 jam dari kedudukan tersebut. Selama masih menjabat, dia aman di
situ. Setelah lepas dari jabatan , apa yang harus dilakukannya? Di sekolah yang
bersangkutan jam untuk mata pelajarannya
sudah terisi penuh. Ke manakah dia harus mencari? Akhirnya dapat dipastikan,
untuk menjaga stabilitas , kedudukan itu terpaksa menahun. Akhirnya membosankan
dan membuat guru di posisi itu kehilangan kreatifitasnya.
Sementara, di sisi lain,
bagaimana pula dengan para kepala bidang lainnya? Kesiswaan yang setiap hari
berkutat dengan urusan berbagai kegiatan siswa, kabid kurikulum
yang menjadi penyangga utama dalam penyusunan kurikulum sekolah,
mempersiapkan program jadwal pelajaran ,bersitegang dengan para guru ketika
melayani keluhan jadwal. Humas yang
senantiasa menjadi corong berbagai program dan kegiatan sekolah kepada
masyarakat.Sarana prasarana yang terus menerus memngembangkan dan mempersiapkan
kebutuhan siswa, atau bahkan wali kelas yang setiap hari berbentur dengan
layanan terhadap siswa. Mengapa semua jabatan itu tidak diperhitungkan oleh jam
walaupun tidak dengan istilah tatap muka? Jika saja pekerjaan yang seberat itu
dipertimbangkan dengan jam untuk pemenuhan syarat sertifikasi, pasti bisa menjadi solusi kekurangan jam dalam validasi
sertifikasi.
Benar, jika dirunut, makna
kata profesional adalah menguasai aspek yang ada di bidangnya.Tetapi jika dikembangkan
lagi, mengapa pemaknaan bidang itu hanya menyangkut materi pelajaran saja?
Menjadi guru profesional bukan hanya harus menguasai materi dan proses
pembelajaran di dalam kelas selama 24 jam saja. Mereka justru seharusnya mampu
memiliki kompetensi sebagai pendidik yang tidak dapat diukur dalam jam tatap
muka saja.
Berada di luar kelas, membimbing langsung
siswa, mengarahkan kemampuan siswa , melayani kebutuhan siswa itupun merupakan
indikasi keprofesionalan seorang guru. Bukankah tugas guru tidak hanya mengajar
melainkan juga mendidik dan melatih? Guru profesional bukan sekedar memiliki
kemampuan mengajar di kelas dalam bidang yang dikuasainya saja. Tetapi harus
juga mampu mengagantikan peran-peran yang tidak ada.Tidak ada salahnya jika
bidang pelajaran tertentu diajarkan oleh guru dengan profesionalitas
berbeda.Selama mereka mau profesional , kemampuan akan muncul dengan sendirinya
sebagai bentuk tanggungjawab mereka.
Guru yang kekurangan jam
mengajar apalagi hanya tinggal sedikit, mengapa tidak bisa memegang mata
pelajaran lain yang lebih kekurangan guru
seperti kebijakan dahulu?. Asal saja mayoritas jam pelajarannya tetap
berada pada cakupan profesionalitasnya. Menjadi guru harus serba bisa.Pada saat
di hadapkan dengan kondisi berlainan di lapangan, guru harus bisa memenui
tuntutan tersebut.Tirulah guru-guru yang berada di jenjang sekolah dasar.Mereka
serba bisa, menguasai berbagai bidang ilmu pengetahuan. Tuntutan mengajari
mereka dan membuahkan kemampuan luar
biasa. Mereka siap dengan materi apapun.Berada di tingkat berapapun.Merekalah
contoh guru yang siap menghadapi tuntutan masyarakat pendidikan. Guru itu diciptakan untuk masagi, serba bisa , hingga bisa memenuhi
citra masa lalu sebagai sosok yang patut di tiru.
Jika saja, saja sertifikasi
mau terus memperbaiki diri seperti yang sering dilakukannya.Mengapa sekarang
tidak mulai dari temuan di atas?banyak yang akan dimudahkan. Bukankan
mempermudah itu adalah amanah dari Allah?Kita harus mematuhi peraturan.Tetapi
peraturanpun harus luwes dan mengimbangi tuntutan. Jika tidak, peraturan itu
akan kaku dan menyiksa.
Sebagai bahan renungan semua
fihak, sertifikasi adalah reward, tanda penghargaan karena telah melakukan sesuatu.Bukannya
sesuatu yang dapat dicapai hanya oleh syarat tertentu. ( Garut Express,
Agustus 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar